Makalah Sejarah Hubungan Internasional

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa berhubungan dengan manusia lain.Manusia juga membentuk kelompok-kelompok bersama untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuannya. Kita hidup dalam sebuah keluarga dan merupakan bagian dari keluarga tersebut.  Kita juga hidup dalam suatu suatu masyarakat internasional dan menjadi bagian dari masyarakat tersebut.
Secara internasional, kehidupan negara pun demikian. Sulit bagi suatu negara untuk mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memakmurkan rakyatnya. Oleh karena itu,untuk memenuhi kebutuhannya setiap Negara tidak mungkin bisa memenuhinya sendiri dari sumber daya yang dimilikinya,karena sifatnya yang terbatas. Setiap negara membutuhkan bantuan negara lain untuk menutupi kekurangan sumber daya yang dimiliki Negara tersebut.Oleh karena itu,setiap  Negara tentunya harus mengembangkan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain.

B.     Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang diatas,maka dapat ditarik  rumusan masalah sebagai berikut;
1.    Mendeskripsikan pengertian hubungan internasional
2.    Menguraikan pentingnya hubungan internasional
3.    Mengidentifikasikan asas-asas hubungan internasional
4.    Mengidentifikasikan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu Negara,serta menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia.









BAB  II
HAKIKAT HUBUNGAN INTERNASIONAL

Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan nasibnya sendiri serta politik  luar negerinya. Kita menyadari bahwa bangsa dan negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warganya.
Oleh sebab itu, kerja sama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan dalam segala bidang dengan dilandasi oleh prinsip persamaan derajat sebagai bangsa yang merdeka.

1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang sedang dialami oleh suatu  Negara.ketika suatu Negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka dengan hubungan internasinal tersebut  Negara mampu mengatasi persoalan yang dihadapi negaranya dengan meminta bantuan kepada Negara lain.oleh karena  itu,hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu Negara yang beradab.
Secara umum  hubungan interrnasional diartikan sebagai hubungan  bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terja dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Pandangan para ahli yang mencoba memberikan makna tentang konsep hubungan internasional,diantaranya;
a.       T'ygve Nathiessen menyatakan bahwa hubungan internasionial merupakan bagian dari  ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,organisasi dan administrasi internasional,dan hukum internasional.
b.      Charles A. Mc Clelland  mengungkapkan bahwa hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan  yang mengelilingi interaksi.
c.       Buku Rencana Strategi  Pelaksanaan Politik Luar  Negeri RI (Renstram),mencantumkan definisi hubungan internasional sebagai hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya  yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
d.      Encyclopedia americana, mendeskripsikan hubungan internasional sebagai hubungan politis,budaya,ekonomi,maupun pertahan dan  keamanan.
e.       Warsito Sunaryo,memandang bahwa hubungan internasional merupkan studi tentang interaksi antar jenis kesatuan sosial-sosial tertentu,termasuk studi tentang keadaan yang relevan yang mengelilingi interaksi.adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu,bisa diartikan sebagai Negara ,bangsa,maupun organisasi Negara sepanjang bersifat internasional.

Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dcngan konsepsi politik luar negeri,hubungan luar negeri,dan politik internasional.ketiga politik tersebut memiliki makna yang berbeda satu sama lain,akan tetapi memiliki persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas Negara(lingkup internasional).
Untuk memperluas pcmahanran kita, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep
Tersebut;
a. Politik luar  negeri adalah  seperangkat cara yang dlilakukan oleh suatu negara untuk  mengadakan  hubungan dengan Negara lain dengan  tujuan untuk tercapainya tujuan Negara serta kepentingan nasional Negara yang bersangkutan.
b. Hubungan luar negeri  adalah  keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c. Politik internasional adalah politik antarnegara yang rnencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua Negara,serta proses interaksi antarnegara maupun antar Negara dengan organisasi internasional.

     2. Pentingnya  Hubungan  Internasional
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Untuk rnenjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya Negara tersebut yang membutuhkan dukungan dari Negara lain.untuk mendapat duuukungan tersebut,suatu Negara  harus mengadakan hubungan yang baik dengan dengan Negara lain,misalnya ketika awal berdirinya kesatuan republik Indonesia untuk memperoleh pengakuan dan dukungan dari Negara lain terhadap kemerdekaan para pendiri Negara kita mengadakan hubungan  dengan  Australia,Amerika Serikat,Belgia,Mesir,dan sebagai alhasil dari  Negara kita sehingga Negara kita dapat  berdiri tegak dan mempertahankan kemerdekaannya sampai sekarang.
Setiap Negara yang merdeka memiliki sumber daya atau sumber kekuatan yang berbeda. Di dunia ini,tidak menutup kemungkinan Negara yang akan sumber daya alam,tetapi sangat kekurangan tenaga ahli atau ilmuwan untuk mengelolah sumber daya alam,begitu  pula sebaliknya ada Negara yang memiliki tenaga ahli atau ilmuwan yang banyak tetapi miskin sumber daya alam.
Kedua kondisi tersebut menyebabkan setiap Negara mernbutuhkan keberadaan negara lain, sehingga terciptalah hubungan di antara Negara tersebut.
Proses hubungan internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral dipengaruhi oleh potensi yang dimiliki oleh setiap Negara. Potensi tersebut antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, surnber daya, dan letak geografis. Potensi tersebut menjelma sebagai kekuatan bagi suatu Negara, Apabila suatu Negara  memiliki kekuatan dalarn keernpat potensi tersebut, maka negara tersebut dapat  dikatakan sebagai negara maju dan cenderung tidak mengadakan hubungan internasional. Namun.jika keernpat potensi tersebut lernah, maka suatu negara cenderung akan sangat rnembutuhkan hubungan internasional. Akan tetapi dalam kenyataannya, tidak ada negara yang tidak membutuhkan hubungan dengan ncgara lain. Bahkan negara-negara industri maju pun mernbutuhkan negara-negara Iain yang belum maju untuk memasarkan produk-produk mereka. Selain itu, negara maju biasanya rnernbutuhkan bahan-bahan mentah untuk industri yang biasanya tersedia
di negara-negara yang sedang berkembang. Dengan demikian antara negara maju dengan Negara berkembang bahkan dengan negara miskin sekalipun terjalin hubungan internasional yang sifatnya saling menguntungkan.
Secara umum, titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial kebudayaan bahkan ideologi.Bidang-bidang tersebut pada umumnya menjadi faktor yang melatarbelakangi terjadinya hubungan internasional , Misalnya dalam bidang ekonomi terutama dalam bidang perdagangan, kita mengenal negara-negara yang tergabung dalam Group of 8 (8 kelompok Negara maju), kemudian kita mengenal juga organisasi perdagangan internasional yang biasa disebut World T'rade Organization (WTO), dan sebagainya.Sementara itu dalam bidang
pertahanan, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk North Atlantic Treaty Organization(NATO).
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal,yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal,yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara Iain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonorni, politik, hokum,sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Bagaimana hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia? Apa arti penting hubungan internasional bagi bangsa Indonesia? Pola hubungan internasional yang dibangun oleh Bangsa lndonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara Iain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pernbangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perclamerian abadi, dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan-dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai rnacam forum  sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk:
a.  Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam  wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indoncsia dan semua negara di dunia,terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju llcrdamaian dunia yang sempurna.
d. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kernakmuran rakyat,apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
f. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
g. meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.

        3. Asas-Asas Hubungan Internasional
            Pada umumnya hubungan internasional dilakukan oleh setiap negara untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya. Untuk  mencapai hal tersebut perlu dibangun hubungan internasional yang menekankan aspek persamaan harkat, derajat, dan martabat sebagai sesama bangsa yang merdeka.
         Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar  yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu sebagai berikut:
a.       Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orangyang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b.      Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c.       Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Ketiga asas di atas harus diperhatikan oleh setiap negara yang membangun hubungan internasional, supaya hubungan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak serta tujuan dari hubungan tersebut dapat tercapai. Apabila ketiga asas tersebut tidak diperhatikan, maka akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan internasional. Oleh karena itu, antara satu negara dengan negara lain harus menciptakan hubungan yang teratur dan tertib yang berdasarkan kepada ketentuan hukum internasional. Akan tetapi walaupun demikian, dewasa ini kerapkali masih terjadi persoalan antarbangsa yang perlu dipecahkan. Misalnya, persoalandwi kewarganegaraan, batas-batas negara, pengakuan kepemilikan atas wilayah atau pulau tertentu, wajib militer, dan wajib pajak.





      4. Sasaran Hubungan Internasional
Hubungan antar bangsa atau yang lebih dikenal dengan hubungan internasional mempunyai sasaran utama yang disepakati oleh semua negara yang membangun hubungan tersebut. Sasaran tersebut adalah terciptanya perdamaian dunia. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa aliran yang memberikan pandangan mengenai sasaran dari hubungan internasional, di antaranya:

      a. Aliran Idealisme, yang berpandangan bahwa:
1)      Setiap bangsa memiliki kepentingan yang sama terhadap perdamaian dunia.
2)      Setiap bangsa yang mengganggu perdamaian dunia, berarti bangsa tersebut telah bertingkah laku tidak rasional dan tidak bermoral
3)      Realitas manusia akan semakin kompleks. Begitu juga dengan kualitas manusia akan semakin baik.
4)      Perdamain merupakan suatu proses yang tidak dapat dihalangi realisasinya oleh kekuatan apapun.
5)      Perdamaian merupakan hal mutlak dalam hubungan internasional

     b. Aliran Realisme, yang berpandangan bahwa:
1) Kunci dari masalah politik internasional adalah kekuatan politik (power politics)
2) Otoritas (kewenangan) yang efektifdari suatu negara hanya dapat berdiri atas kekuatan nasional yang nyata.
3) Ketertiban internasional merupakan suatu tatanan yang mustahil terjadi dan tidak dapat dipercaya.
4) Perwujudan masyarakat internasional yang berdasarkan hubungan internasional hanyalah khayalan belaka futopid, selama kepentingan nasional yang merupakan penggerak politik internasional masih saling bertabrakan.

c. Aliran Neorealisme
                        Menurut aliran ini, hubungan internasional selain berdasarkan pada kalkulasi kekuatan dan kekuasaan, juga harus berdasarkan pertimbangan moral Dengan demikian, aliran ini memadukan pandangan dari aliran idealisme dan realisme.



                      d. Aliran Polemologi (studi perdamaian), yang berpandangan bahwa:
1)      Sumber konflik banyak terletak pada ketidakseimbangan di bidang ekonomi dan potensi militer.
2)      Untuk memperoleh jalan keluar dalam memecahkan konflik, dapat dilakukan dengan jalan mempertajam konflik.
3)      Persamaan dan kesempatan untuk menikmati kemakmuran harus diciptakan oleh setiap penguasa Negara.
4)      Masalah "dunia ketiga" harus dijadikan sasaran penyelidikan dalam setiap studi perdamaian.

             e. Aliran Perdamaian dan  Ideologi
                                  Aliran ini berpandangan bahwa aspek ideologis harus diletakkan di samping kepentingan nasional sebagai faktor utama yang menentukan hubungan internasional.





















BAB  III
PENUTUP

A. Kesimpulan
         Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang yang positif bagi kepentingan nasional.

















DAFTAR PUSTAKA

1.      Perwita, Anak Agung Banyu dan Yani, Yanyan Mochamad, 2005, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Rosda : Bandung

2.      Mas’oed, Mohtar, Studi Hubungan Internasional : Tingkat Analisis dan Teorisasi, PAU UGM, Yogyakarta


4.      http://www.scribd.com/doc/34624720/Kelas-XI-KD-IV-Hubungan-Internasional






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Sejarah Masa Kolonial Belanda

Contoh SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Makalah Komunikasi Massa "FILM"