Contoh Qanun Anggaran dan Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2017
KEUCHIK GAMPONG LUENG
KEUBEU JAGAT
KECAMATAN TRIPA MAKMUR
KABUPATEN
NAGAN RAYA
QANUN GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
NOMOR 05 TAHUN 2017
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Gampong, Keuchik menetapkan Qanun Gampong tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);
b. Bahwa Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagaimana
dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan
disepakati bersama Tuha Peut;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b perlu menetapkan Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong (APBG) menjadi Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Tahun Anggaran 2017
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumbar Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9. Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : KU.900/53/2015 tentang Standar
Belanja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016;
10. Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor : 800/100/2016 tentang Standar Belanja
Kegiatan Pemerintah Gampong Dalam Lingkup Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran
2016;
11. Peraturan Bupati
Nagan Raya Nomor 04
Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya;
12. Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya;
Dengan Kesepakatan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG LUENG
KEUBEU JAGAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : QANUN
GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2017.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2017 dengan rincian
sebagai berikut:
1. Pendapatan Gampong Rp. 1.104.922.428,-
2. Belanja Gampong
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Gampong Rp. 322.632.750,-
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong Rp. 350.082.678,-
c. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 217.230.000,-
d. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Rp. 22.120.000,-
e. Bidang Tak
Terduga Rp. 5.357.000,-
Jumlah Belanja Rp. 917.422.428,-
Surplus/Defisit Rp. 0,-
3. Pembiayaan Gampong
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 2.500.000,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 190.000.000,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. -187.500.000,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud Pasal 1,
tercantum dalam lampiran Qanun Gampong ini berupa Rincian
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Qanun Gampong ini.
Pasal 4
Keuchik menetapkan
Peraturan Keuchik dan/atau Keputusan Keuchik guna pelaksanaan Qanun Gampong
ini.
Pasal 5
Qanun Gampong ini
mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2017.
Agar setiap orang
dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dalam Lembaran Gampong dan Berita
Gampong oleh Sekretaris Gampong.
Ditetapkan di : LUENG
KEUBEU JAGAT
pada
tanggal : 26 APRIL
2017
|
KEUCHIK LUENG KEUBEU JAGAT
SAMSUARDI
|
Diundangkan di : Gampong Lueng
Keubeu Jagat
Pada tanggal : 26 April
2017
SEKRETARIS GAMPONG LUENG
KEUBEU JAGAT
RUSLI
BERITA GAMPONG LUENG
KEUBEU JAGAT TAHUN 2016 NOMOR 07
Komentar
Posting Komentar