Contoh SK PPHP Dana Desa 2017

 






KEUCHIK GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
KECAMATAN TRIPA MAKMUR
KABUPATEN NAGAN RAYA
                                                                           
KEPUTUSAN KEUCHIK LUENG KEUBEU JAGAT
NOMOR : 14 TAHUN 2017

TENTANG

penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Kordinator Pengelolaan Keuangan Gampong /Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong
di Gampong LUENG KEUBEU JAGAT Kecamatan TRIPA MAKKMUR Kabupaten Nagan Raya
Tahun Anggaran 2017

KEUCHIK GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT

Menimbang : a.   bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Kordinator Pengelolaan Keuangan Gampong /Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Kordinator Pengelolaan Keuangan Gampong /Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
Mengingat :
1.



Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.
Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun   2014   tentang   Desa   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);

4.
Peraturan   Pemerintah   Republik   Indonesia   Nomor   60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5558);

5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Rrepublik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;



8
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;


9
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;


10
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015;



11
Qanun Nagan Raya Nomor 03 Tahun 2014  Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten nagan Raya Tahun 2015;

12
Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong

13
Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:
Menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Kordinator Pengelolaan Keuangan Gampong /Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017 sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA         :
Keuchik sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
b.     menetapkan PTPKG;
c.     menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan gampong;
d.     menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG; dan
e.     melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG.
KETIGA
:
Sekretaris Gampong bertindak selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong mempunyai tugas :
a.     menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBG;
b.    menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang  APBG, perubahan APBG dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBG;
c.     melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBG;
d.    menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG; dan
e.     melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran  APBG.
KEEMPAT      
:
Kepala Urusan sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai bidangnya mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b.    melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Gampong yang telah ditetapkan di dalam APBG;
c.    melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
d.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan; dan
e.    melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchik
f.     menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
KELIMA
:
Bendahara Gampong mempunyai tugas dan wewenang :
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBG.
KEENAM
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat  Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
KETUJUH
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di          :  Lueng Keubeu Jagat
Pada tanggal :  15   Juni   2017
Keuchik GAMPONG
LUENG KEUBEU JAGAT



( SAMSUARDI )








LAMPIRAN    : Keputusan Keuchik Lueng Keubeu Jagat
NOMOR        :  14 TAHUN 2017
TANGGAL     :  15 Juni 2017

PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG,
KORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG/
 PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG (PTPKG),
DAN BENDAHARA GAMPONG

GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
KECAMATAN TRIPA MAKMUR,
KABUPATEN NAGAN RAYA
TAHUN ANGGARAN 2017


NO

NAMA

JABATAN POKOK

JABATAN DALAM KEGIATAN


KET.
1
SAMSUARDI
KEUCHIK
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG

2
RUSLI
SEKRETARIS GAMPONG
KORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG

3
TEUKU HENDRA GUSMEIDI
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
PELAKSANA  TEKNIS KEGIATAN

4
M. NASIR. AN
KEPALA URUSAN
KEISTIMEWAAN ACEH
PELAKSANA  TEKNIS KEGIATAN

5
ABDUL WAHAB
KEPALAU RUSAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PEMUDA
PELAKSANA  TEKNIS KEGIATAN

6
T. MARWAN
STAF SEKRETARIAT
BENDAHARA PENGELUARAN




Keuchik GAMPONG
LUENG KEUBEU JAGAT






( SAMSUARDI )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Komunikasi Interaksi Simbolik

Makalah Sejarah Masa Kolonial Belanda

Makalah Komunikasi Massa "FILM"