Contoh SK PPHP Dana Desa 2017
KEUCHIK GAMPONG LUENG
KEUBEU JAGAT
KECAMATAN TRIPA MAKMUR
KABUPATEN
NAGAN RAYA
KEPUTUSAN KEUCHIK LUENG
KEUBEU JAGAT
NOMOR : 14 TAHUN 2017
TENTANG
penunjukan Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Kordinator Pengelolaan Keuangan
Gampong /Pelaksana Teknis Pengelolaan
Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong
di Gampong LUENG KEUBEU JAGAT Kecamatan TRIPA MAKKMUR Kabupaten
Nagan Raya
Tahun Anggaran 2017
KEUCHIK GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
Menimbang : a. bahwa untuk
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
Tahun Anggaran 2017, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Gampong, Kordinator Pengelolaan Keuangan Gampong /Pelaksana Teknis Pengelolaan
Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan
Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Keputusan Keuchik tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Kordinator
Pengelolaan Keuangan Gampong /Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong
(PTPKG) dan Bendahara Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa
Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
Mengingat
:
|
1.
|
Undang-UndangNomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 2014
tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5558);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
|
|
7
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Rrepublik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
|
|
8
|
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
|
|
9
|
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah
Desa;
|
|
10
|
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015;
|
|
11
|
Qanun Nagan
Raya Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten nagan Raya Tahun 2015;
|
|
12
|
Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong
|
|
13
|
Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Gampong, Kordinator Pengelolaan Keuangan Gampong /Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) dan Bendahara Gampong di Gampong Lueng
Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017
sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.
|
KEDUA :
|
Keuchik sebagai Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Gampong mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
b. menetapkan
PTPKG;
c. menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan gampong;
d. menyetujui
pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG; dan
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBG.
|
|
KETIGA
|
:
|
Sekretaris Gampong bertindak selaku Koordinator
Pelaksana Pengelolaan
Keuangan Gampong mempunyai
tugas :
a. menyusun dan
melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBG;
b. menyusun
Rancangan Qanun Gampong
tentang APBG, perubahan APBG dan pertanggung jawaban
pelaksanaan APBG;
c. melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBG;
d. menyusun
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG; dan
e. melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBG.
|
KEEMPAT
|
:
|
Kepala Urusan sebagai Pelaksana Kegiatan
sesuai bidangnya
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya;
b.
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga
Kemasyarakatan Gampong
yang telah ditetapkan di dalam APBG;
c.
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas
beban anggaran belanja kegiatan;
d. mengendalikan
pelaksanaan kegiatan; dan
e. melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchik
f.
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan.
|
KELIMA
|
:
|
Bendahara Gampong mempunyai tugas dan wewenang :
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan
pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBG.
|
KEENAM
|
:
|
Segala biaya
yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya
Tahun Anggaran 2016.
|
KETUJUH
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di :
Lueng Keubeu
Jagat
Pada tanggal : 15
Juni 2017
Keuchik GAMPONG
LUENG KEUBEU JAGAT
( SAMSUARDI )
LAMPIRAN
: Keputusan Keuchik
Lueng Keubeu Jagat
NOMOR
: 14 TAHUN 2017
TANGGAL
: 15 Juni 2017
PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG,
KORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG/
PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG (PTPKG),
DAN BENDAHARA GAMPONG
GAMPONG LUENG
KEUBEU JAGAT
KECAMATAN TRIPA MAKMUR,
KABUPATEN NAGAN
RAYA
TAHUN ANGGARAN 2017
NO
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
JABATAN DALAM KEGIATAN
|
KET.
|
1
|
SAMSUARDI
|
KEUCHIK
|
PEMEGANG KEKUASAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
|
|
2
|
RUSLI
|
SEKRETARIS GAMPONG
|
KORDINATOR PENGELOLAAN
KEUANGAN GAMPONG
|
|
3
|
TEUKU HENDRA GUSMEIDI
|
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
|
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
|
|
4
|
M. NASIR. AN
|
KEPALA URUSAN
KEISTIMEWAAN ACEH
|
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
|
|
5
|
ABDUL WAHAB
|
KEPALAU RUSAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PEMUDA
|
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
|
|
6
|
T. MARWAN
|
STAF SEKRETARIAT
|
BENDAHARA PENGELUARAN
|
|
Keuchik GAMPONG
LUENG KEUBEU JAGAT
( SAMSUARDI )
Komentar
Posting Komentar