Contoh SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
KEUCHIK GAMPONG LUENG
KEUBEU JAGAT
KECAMATAN TRIPA MAKMUR
KABUPATEN
NAGAN RAYA
KEPUTUSAN KEUCHIK LUENG
KEUBEU JAGAT
NOMOR : 16 TAHUN 2017
TENTANG
penunjukan tim pengelola kegiatan (TPK) REHAB DAN CUCI PARET
di Gampong LUENG KEUBEU JAGAT Kecamatan TRIPA
MAKMUR Kabupaten Nagan Raya
Tahun Anggaran 2017
KEUCHIK GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
Menimbang : a. bahwa untuk
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017, maka perlu menunjuk Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) Penimbunan Halaman Kantor Keuchik di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan
Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Keputusan Keuchik tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Penimbunan Halaman Kantor
Keuchik Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya
Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :
|
1.
|
Undang-UndangNomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 2014
tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5558);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
7
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Rrepublik
Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pembangunan Desa;
|
|
8
|
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
|
|
9
|
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah
Desa;
|
|
10
|
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015;
|
|
11
|
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2014
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017;
|
|
12
|
Qanun Gampong Nomor 03 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong
|
|
13
|
Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat
Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun
Anggaran 2017.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) Cuci
dan Rehab Parit di Gampong Lueng Keubeu
Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017 sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.
|
KEDUA :
|
Dalam pelaksanaan kegiatan, TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a.
menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan standarisasi harga yang berlaku;
b.
menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila
diperlukan);
c.
menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
d.
membuat rancangan Surat Perjanjian;
e.
menandatangani Surat Perjanjian;
f.
khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja
(bila diperlukan);
g.
menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan Barang/Jasa;
h.
melaporkan semua
kegiatan dan menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa
kepada Keuchik
dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
|
|
KETIGA
|
:
|
Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian
khusus, TPK dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian dibidangnya.
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya
yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan
Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : LUENG KEUBEU JAGAT
pada tanggal : 15 JUNI 2017
Keuchik Gampong
LUENG KEUBEU JAGAT
( SAMSUARDI
)
LAMPIRAN : Keputusan
Keuchik Lueng Keubeu Jagat
NOMOR : 16 TAHUN 2017
TANGGAL : 15 JUNI 2017
PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN
(TPK)
REHAB DAN CUCI PARIT
GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
KECAMATAN
TRIPA MAKMUR
KABUPATEN
NAGAN RAYA
TAHUN
ANGGARAN 2017
NO
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
JABATAN DALAM KEGIATAN
|
KET.
|
1
|
SAMSUARDI
|
KEUCHIK
|
PEMBINA/PENGARAH
|
|
2
|
RUSLI
|
SEKRETARIS
|
KOORDINATOR
|
|
3
|
TEUKU HENDRA GUSMEIDI
|
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
DAN PEMBANGUNAN
|
KETUA
PELAKSANA
|
|
4
|
JONI, S.Pd
|
KETUA LPMG
|
SEKRETARIS
|
|
5
|
SAIFULLAH, SP
|
SEKRETARIS
LPMG
|
ANGGOTA
|
|
6
|
YUSTEJO
|
BENDAHARA LPMG
|
ANGGOTA
|
|
7
|
ZAKARIA. D
|
ANGGOTA BIDANG
LPMG
|
ANGGOTA
|
Keuchik GAMPONG
LUENG KEUBEU JAGAT
( SAMSUARDI )
sk mantap... makasih
BalasHapus