Contoh SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK)


KEUCHIK GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
KECAMATAN TRIPA MAKMUR
KABUPATEN NAGAN RAYA
                                                                           
KEPUTUSAN KEUCHIK LUENG KEUBEU JAGAT
NOMOR : 16 TAHUN 2017

TENTANG

penunjukan tim pengelola kegiatan (TPK) REHAB DAN CUCI PARET
di Gampong LUENG KEUBEU JAGAT  Kecamatan TRIPA MAKMUR Kabupaten Nagan Raya
Tahun Anggaran 2017

KEUCHIK GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT

Menimbang : a.   bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017, maka perlu menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Penimbunan Halaman Kantor Keuchik di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur  Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchik tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Penimbunan Halaman Kantor Keuchik Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.

Mengingat :
1.



Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.
Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun   2014   tentang   Desa   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);





4.

Peraturan   Pemerintah   Republik   Indonesia   Nomor   60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5558);

5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;


6.






Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;


7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Rrepublik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;



8
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;


9
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;


10
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015;



11
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017;

12
Qanun Gampong Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong

13
Qanun Gampong Lueng Keubeu Jagat Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:

KESATU
:
Menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Cuci dan Rehab Parit di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017 sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA         :
Dalam pelaksanaan kegiatan, TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a.    menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan standarisasi harga yang berlaku;
b.    menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan);
c.     menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
d.    membuat rancangan Surat Perjanjian;
e.    menandatangani Surat Perjanjian;
f.     khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja (bila diperlukan);
g.    menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan Barang/Jasa;
h.    melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Keuchik dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
KETIGA
:
Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, TPK dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian dibidangnya.
KEEMPAT      
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Gampong Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di          :  LUENG KEUBEU JAGAT
pada tanggal :  15 JUNI 2017

Keuchik Gampong
LUENG KEUBEU JAGAT




( SAMSUARDI )


















                                                                                   







LAMPIRAN    : Keputusan Keuchik  Lueng Keubeu Jagat
NOMOR        : 16 TAHUN 2017
TANGGAL     : 15 JUNI 2017


PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
REHAB DAN CUCI PARIT

GAMPONG LUENG KEUBEU JAGAT
KECAMATAN TRIPA MAKMUR
KABUPATEN NAGAN RAYA
TAHUN ANGGARAN 2017

NO
NAMA
JABATAN POKOK
JABATAN DALAM KEGIATAN
KET.
1
SAMSUARDI
KEUCHIK
PEMBINA/PENGARAH

2
RUSLI
SEKRETARIS
KOORDINATOR

3
TEUKU HENDRA GUSMEIDI
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
KETUA PELAKSANA

4
JONI, S.Pd
KETUA LPMG
SEKRETARIS

5
SAIFULLAH, SP
SEKRETARIS LPMG
ANGGOTA

6
YUSTEJO
BENDAHARA LPMG
ANGGOTA

7
ZAKARIA. D
ANGGOTA BIDANG LPMG
ANGGOTA



Keuchik GAMPONG
LUENG KEUBEU JAGAT





( SAMSUARDI )

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Komunikasi Interaksi Simbolik

Makalah Sejarah Masa Kolonial Belanda

Makalah Komunikasi Massa "FILM"